Tak Pakai Masker Saat CFD, Warga Dihukum Nyapu Jalan
Minggu, 21 Juni 2020 -
Merahputih.com - Sejumlah warga yang mengikuti kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) mendapat hukuman. Mereka dipaksa Satpol PP menyapu jalanan karena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta mengatakan, mereka dihukum karena tak mengenakan masker.
"Mereka tak patuh aturan protokol kesehatan. Ada 10 warga yang diminta menyapu jalanan," kata Budiyarta di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Juni 2020.
Budiyarta melanjutkan, warga yang tidak mengenakan masker langsung diberikan oleh anggota Kepolisian.
"Kami berikan masker ada 500 masker. Tadi sudah dibagikan 50 masker," terang Budiyarta yang mengenakan masker ini.
Baca Juga:
Megawati Berikan Restu di Pilwakot Solo, Gibran: Pilihan DPP yang Terbaik
Warga yang dihukum mengaku lupa memakai masker dengan beralasan bangun terlalu siang sehingga langsung bergegas olahraga.
"Lupa tadi mau bawa, terus buru-buru kesiangan bangunnya," kata salah satu warga, Dimas (21).
Ia mengaku lupa akan ada teguran atau sanksi sosial jika tidak mengenakan masker.
Dimas yang juga warga Tanah Abang ini kemudian diarahkan untuk menepi ke pos Satpol PP terdekat, dan kemudian mendapatkan sanksi sosial berupa mengangkut sampah di sekitar area CFD.
"Kamu tahu tidak, ada sanksi kalau tidak pakai masker?," kata salah seorang petugas Satpol PP.
"Tidak tahu, baru tahu sekarang," jelas Dimas yang mengenakan rompi oranye itu.

Mau tak mau, Dimas mesti menerima sanksi sosial yang diberikan. Ia lebih memilih menyapu di sekitar area CFD, ketimbang membayar denda Rp 250.000.
"Terima karena bersalah, mending nyapu biar olahraga," ucapnya.
Seperti diketahui, warga DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker pada masa transisi PSBB. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenai denda.
"Jika berada di luar rumah jangan sampai tidak memakai masker. Bila tidak menggunakan masker anda akan kena denda Rp 250.000," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6). (Knu)
Baca Juga:
(HOAX atau FAKTA): Anies Bakal Jual Gedung Pemerintah Pusat jika Ibu Kota Pindah