Tak Mungkin Ditinggal, Dedengkot KAMI yang Diciduk Polisi Diberi Bantuan Hukum

Selasa, 13 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara, menyesalkan penangkapaan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan oleh Bareskrim Polri.

"Kita prihatin dan kita menolak kalau tidak ada delik, alat bukti yang menyebabkan dia harus ditangkap. Jangan sampai nanti ditangkap dulu baru dicari alat buktinya," kata Marwan kepada wartawan, Selasa (13/10).

Baca Juga

Polri Benarkan Tangkap Petinggi KAMI

Marwan memastikan KAMI akan memberikan bantuan hukum kepada Syahganda Nainggolan yang telah digelandang ke Bareskrim Polri.

"Saya kira ada bantuan hukum, tidak mungkin ditinggal," ujarnya.

Menurut Marwan, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) alat bukti bisa dibuat-buat untuk melakukan penangkapan terhadap warga negaranya sendiri.

Surat penangkapan anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020.
Surat penangkapan anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Foto: Istimewa

Karena itu, KAMI menolak apabila alat bukti yang digunakan sebagai dalih penangkapan Syahganda Nainggolan tidak kuat bahkan tidak ada sama sekali.

"Kadang-kadang, kalau memang perlu ditangkap delik-deliknya kan bisa dicarikan, bisa dibuat-buat kalau sudah yang namanya rezim yang berkuasa yang menghalalkan segala cara," tegas dia.

Sebelumnya, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penangkapan salah satu petinggi KAMI itu berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga

Pengamat Ungkap Dua Penumpang Gelap dalam Kemelut Omnibus Law

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda.

"Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00 WIB," kata Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan