Tak Jadi Dihentikan, KRL Bakal Perketat Aturan Pembatasan Sosial

Sabtu, 18 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan tetap mengoperasikan perjalanan KRL mulai hari Sabtu (18/4).

Pengoprasian tetap dengan pola operasi yang sama sejak berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, dan disusul kota-kota penyangganya.

Baca Juga:

PSBB di Bandung Raya Dimulai Rabu 22 April 2020

Manager Humas KCI Anne Purba mengatakan, jam operasional KRL adalah pukul 06.00-18.00 WIB, dengan keberangkatan kereta-kereta pertama dari wilayah penyangga Jakarta pukul 05.00 WIB.

"PT KCI sebagai operator KRL Commuter Line akan melakukan pembatasan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan PSBB dan semakin diperketat dengan dukungan berbagai pihak," kata Anne dalam keteranganya, Jumat (17/4).

Suasana Stasiun Manggarai, Jakarta setelah jam operasional kereta berakhir pukul 19.00 WIB, Jumat (17/4/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Suasana Stasiun Manggarai, Jakarta setelah jam operasional kereta berakhir pukul 19.00 WIB, Jumat (17/4/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Anne melanjutkan, aturan tersebut antara lain dengan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional.

"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengawasi pelaksanaan physical distancing," terang Anne

Anne meminta pengguna kereta untuk sebisa mungkin mengurangi aktifitas yang tidak mendesak di luar rumah serta menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah.

Bila harus menggunakan KRL, pengguna dapat menggunakan fasilitas tambahan yang ada antara lain wastafel untuk cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, tetap menggunakan masker selama berada di area stasiun dan kereta. Serta menerapkan jaga jarak aman diantara para pengguna. Petugas akan semakin menegaskan aturan jaga jarak ini.

"Untuk itu, para penguna kami mohon untuk dapat bekerja sama mengikuti arahan dari petugas demi kesehatan bersama," tutup Anne.

Baca Juga:

PSBB Bakal Dilakukan Serentak di Jabodetabek, Ketegasan Pemerintah Diperlukan

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa KRL akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang.

Masih ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan, sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya. (Knu)

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Permintaan Avtur di Jateng dan Yogyakarta Turun 72 Persen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan