Tak Ada Imbauan Khusus Bagi ASN DKI Terkait Keikutsertaan dalam Aksi Reuni 212
Minggu, 01 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tidak mengeluarkan imbauan secara khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI agar tak menghadiri kegiatan Reuni 212 Senin (2/12) besok.
Kepala BKD, Chaidir menyakini bahwa ASN DKI sudah mengetahui segala aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
"Mereka (para ASN di DKI) sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu sudah paham," ujar Chaidir di Jakarta, Minggu (1/12).

Dengan begitu, Chaidir memastikan pegawai Pemprov DKI tidak akan menghadiri rangkaian acara Reuni Akbar 212 itu. Apalagi acara tersebut digelar hari Senin yang bertepatan hari kerja para pegawai.
"ASN kan prinsipnya netralitas, artinya sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, kaitan dengan aktivitas massa ya, apalagi hari kerja. Artinya, ya tidak di perbolehkan, sudah mengertilah ASN itu kewajibannya, itu aja," papar dia.
Chaidir menuturkan, bila ada ASN yang mengikuti acara itu di hari kerja maka ada sanksi teguran maupun tertulis siap diberikan kepada yang bersangkutan. Sanksi itu seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Reuni 212, Ratusan Anggota Ormas Islam Solo Bakal Berangkat ke Jakarta
Namun demikan, lagi-lagi Chaidir percaya para ASN DKI mengetahui aturan yang harus ditaati sebagai abdi negara.
“Kemarin saya sudah ceritakan. Saya rasa enggak sampai adalah (ASN di DKI yang ikut acara Reuni 212). Sudah tahu (mereka dengan aturan)," tutup dia.(Asp)
Baca Juga:
Ormas Islam Solo Demo Tuntut Sukmawati Diadili Atas Dugaan Penistaan Agama