Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tahapan Sidang Perselisihan Pilkada, Sidang Perdana 8 Januari 2025

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024

MerahPutih.com - Laman resmi Mahkamah Konstitusi melansir total permohonan sengketa pilkada per Kamis pukul 14.50 WIB adalah 310 permohonan. Dengan rincian 21 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan menyoal hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan lainnya terkait pemilihan wali kota.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 direncanakan digelar pada tanggal 8 Januari 2025.

Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025.

Baca juga:

Dasar PDIP Pecat Jokowi: Salah Gunakan Kekuasaan Intervensi MK

Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

Selain itu, tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 sejatinya dijadwalkan hingga Rabu (18/12), sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024. Namun demikian, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas akhir pendaftaran maupun setelah jadwal registrasi perkara.

“MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari [2025], tetap diterima,” terang Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (18/12).

Baca Artikel Asli