Tahanan Kabur, Penjaga Rutan Bisa Dipecat

Selasa, 20 Oktober 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah melakukan investigasi terhadap petugas pengamanan di ruang tahanan (rutan) Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Investigasi tersebut dilakukan guna memastikan apakah ada kelaian petugas yang mengakibatkan sejumlah tahanan yang lolos dari jeruji besi pada ruang tahanan (rutan) di ciracas Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Apakah ada kelalaian Standar Operasi Polisi dalam penjagaan, apa ada modus yang dilakukan menggergaji. Dan dari mana gergaji itu, kini sedang di periksa Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mohamad Iqbal, di Mapolda Metro Jakarta Selatan, Selasa, (20/10).

Mantan Kapolres Jakarta Utara ini pun menuturkan, jelas-jelas ini ada sanksi tegas, dari ringan hingga pencopotan terhadap pejaga rumah tahanan yang mengakibatkan sejumlah tahanan itu kabur.

"Ini sanksi tegas dari ringan sampai pencopotan dan cctv akan dianalisa ," terang Iqbal.

Seperti diketahui, tujuh orang tahanan bernama Rudyana (24), Ledi Sofyan Hadi (32), Agustiar (39), Stephanus Theodaoruos (42), Parmonangan (41), Rinto MH Sidobalok (38), dan Budi Aprian (27) diketahui kabur dari rutan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Senin (19/10) sekira pukul 06.00 WIB.

Sesuai informasi yang dihimpun merahputih.com, ketujuh orang tahanan kabur tersebut merupakan tahanan tersangkut kasus perampokan, pengedar uang palsu, pencurian, hingga narkoba. Mereka menghilang tanpa jejak dari ruangan tahanan. Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran guna membekuk kembali para tahanan tersebut. (gms)

Baca Juga:

  1. Telusuri Tahanan Kabur, Propam Periksa Petugas Rutan Polsek Ciracas
  2. Identitas Tujuh Tahanan Kabur Polsek Ciracas
  3. Tahanan Kabur AS Berhasil Ditangkap dalam Kondisi Kritis
  4. Bantu 10 Tahanan Kabur, Tiga Satpam BNN Diberi Upah Uang
  5. Tujuh Tahanan Polsek Ciracas Kabur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan