Syarief Hasan Beberkan Risiko Amandemen UUD 1945
Rabu, 23 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) semakin sulit direalisasikan pada periode MPR 2019-2024.
Teranyar Partai Demokrat kembali menyatakan sikap terkait hal tersebut. Wakil Ketua MPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan menegaskan, partainya sejak awal menolak tegas amandemen terbatas UUD 1945 untuk memasukkan PPHN.
Baca Juga
Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini mengamini bangsa ini membutuhkan PPHN, namun cukup diterapkan lewat Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Sejak awal Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa PPHN diperlukan oleh bangsa, namun payung hukumnya cukup dengan Undang-Undang seperti yang selama ini dilaksanakan dan berhasil,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu, (23/3).
Lebih lanjut, anggota Komisi I DPR ini menilai amandemen UUD 1945 berisiko karena bisa mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia. Apalagi, saat ini muncul wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Tidak perlu melakukan amandemen UUD 1945 karena akan mengubah sistem ketatanegaraan kita,” pungkasnya.
Baca Juga
Sikap Fraksi Demokrat ini memperpanjang daftar fraksi di MPR yang menolak dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 terkait PPHN pada periode ini.
Sebelumnya, PDIP, PPP dan Nasdem juga sudah mengambil langkah untuk menunda usulan amandemen konstitusi pada periode ini.
Alasannya, amandemen tersebut berpotensi disusupi agenda-agenda lain seperti usualan masa jabatan presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan pemilu. (Pon)
Baca Juga
PDIP Tolak Amandemen Terbatas UUD 1945, Tutup Celah Perpanjangan Jabatan Presiden