Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Syarat Usia Calon Pilkada Diubah, Rudy: Kenapa Dibuat Saat Pilkada?

Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Juni 2024

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari. Setelah itu muncullah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengkritisi putusan MA tersebut. Mantan Wali Kota Solo ini juga mempertanyakan perubahan batas usia itu terjadi pada saat momen Pilkada 2024.

Baca juga:

Ridwan Kamil Tegaskan Golkar Belum Putuskan Sosok yang akan Maju di Pilkada DKI Jakarta

"Silahkan jika mau mengubah syarat batas usia berapa pun. Menurut saya itu hal-hal wajar bagi saya, begitu saja. Tetapi kenapa dibuat pada saat Pilkada," ujar Rudy usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Taman Sunan Jogo Kali, Solo, Sabtu (1/6).

Ia mengatakan, banyak pertanyaan dari masyarakat yang masuk ke PDIP terkait putusan MA tersebut. Dia pun menyebut yang memutuskan itu adalah penguasa di sana.

"Pertanyaan masyarakat banyak masuk (PDIP), bukan dari saya. Kalau saya silahkan monggo. Yang berkuasa di sana kok," tegas dia

Ia mengingatkan pada penguasa akan paham marhaenisme kekuatan tertinggi itu ada di tangan rakyat.

Baca juga:

Projo Siap Dukung Bobby Nasution, Ridwan Kamil, hingga Khofifah di Pilkada 2024

"Tak hanya itu, kekuasaan tertinggi lagi adalah di tuhan maha kuasa," katanya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Artikel Asli