Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Sepeda Motor Bertenaga Listrik

Kamis, 13 Oktober 2022 - Andrew Francois

TEKNOLOGI kendaraan listrik terus berkembang. Pemerintah juga menggencarkan aktivitas konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke tenaga listrik. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencapai target elektrifikasi kendaraan di Tanah Air sebagaimana tercantum pada Perpres 55/2019.

Populasi kendaraan roda dua bertenaga listrik saat ini belum banyak tersedia. Ini berbeda dari kendaraan roda empat yang versi listriknya sudah banyak tersedia. Bahkan berbagai merek sudah mengeluarkan jagoannya masing-masing.

Warga +62 tidak habis akal. Menyiasati terbatasnya pilihan roda dua bertenaga listrik, banyak warga memilih konversi motor berbahan bakar minyak minta ke motor bertenaga listrik.

Saat ini sudah terdapat beberapa bengkel modifikasi yang bersedia mengonversi motor konvensional yang tadinya menggunakan BBM, dicopot mesinnya dan diganti dengan baterai listrik. Beberapa memang terlihat lebih unik, lebih lagi ramah lingkungan, serta tidak perlu repot antre bensin di SPBU.

Baca juga:

Motor Listrik GESITS akan Dijual dengan Harga Dibawah Rp 20 Juta

Konversi sepeda motor BBM ke sepeda motor listrik jadi solusi selamatkan energi. (Foto: Side.id/Prassso)

Kegiatan kustomisasi atau modifikasi itu juga didukung pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Peraturan itu juga dibuat demi memastikan keamanan kegiatan modifikasi.

Menurut Kementerian Perhubungan, konversi mesin bensin ke penggerak listrik pada kendaraan roda dua membutuhkan peralatan lengkap dan profesional, karena berhubungan langsung dengan aliran listrik tinggi. Maka, demi menekan risiko, peraturan tersebut dibuat.

Bila mengacu pada peraturan Kemenhub itu, berikut adalah sejumlah syarat untuk mengonversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik:

Baca juga:

Rekomendasi 4 Motor Listrik untuk Milenial di IIMS 2022

Sepeda motor listrik konversi tetap harus lolos uji. (Foto: Side.id/Prassso)

1. Memiliki sertifikat SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor) dari sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik.

2. Wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sebelum melakukan proses konversi.

3. Motor yang akan dikonversi itu bukan untuk bisnis, melainkan untuk pemakaian pribadi oleh masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.

4. Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT dan SRUT.

Nantinya bagian-bagian dari motor yang diuji kelaikan fisiknya antara lain rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, konstruksi, dan keselamatan fungsional.

Bila sudah melewati langkah-langkah tersebut, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji. Arkian bengkel atau pemilik dapat melakukan pengurusan dokumen legalitas kendaraan bermotor listrik berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian. (waf)

Baca juga:

Kolaborasi untuk Dukung Ekosistem Motor Listrik di Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan