Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Sepeda Motor Bertenaga Listrik

Andrew FrancoisAndrew Francois - Kamis, 13 Oktober 2022
Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Sepeda Motor Bertenaga Listrik

Ada tahap pengujian untuk sepeda motor listrik konversi. (Foto: Side.id/Prassso)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TEKNOLOGI kendaraan listrik terus berkembang. Pemerintah juga menggencarkan aktivitas konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke tenaga listrik. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencapai target elektrifikasi kendaraan di Tanah Air sebagaimana tercantum pada Perpres 55/2019.

Populasi kendaraan roda dua bertenaga listrik saat ini belum banyak tersedia. Ini berbeda dari kendaraan roda empat yang versi listriknya sudah banyak tersedia. Bahkan berbagai merek sudah mengeluarkan jagoannya masing-masing.

Warga +62 tidak habis akal. Menyiasati terbatasnya pilihan roda dua bertenaga listrik, banyak warga memilih konversi motor berbahan bakar minyak minta ke motor bertenaga listrik.

Saat ini sudah terdapat beberapa bengkel modifikasi yang bersedia mengonversi motor konvensional yang tadinya menggunakan BBM, dicopot mesinnya dan diganti dengan baterai listrik. Beberapa memang terlihat lebih unik, lebih lagi ramah lingkungan, serta tidak perlu repot antre bensin di SPBU.

Baca juga:

Motor Listrik GESITS akan Dijual dengan Harga Dibawah Rp 20 Juta

Konversi sepeda motor BBM ke sepeda motor listrik jadi solusi selamatkan energi. (Foto: Side.id/Prassso)

Kegiatan kustomisasi atau modifikasi itu juga didukung pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Peraturan itu juga dibuat demi memastikan keamanan kegiatan modifikasi.

Menurut Kementerian Perhubungan, konversi mesin bensin ke penggerak listrik pada kendaraan roda dua membutuhkan peralatan lengkap dan profesional, karena berhubungan langsung dengan aliran listrik tinggi. Maka, demi menekan risiko, peraturan tersebut dibuat.

Bila mengacu pada peraturan Kemenhub itu, berikut adalah sejumlah syarat untuk mengonversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik:

Baca juga:

Rekomendasi 4 Motor Listrik untuk Milenial di IIMS 2022

Sepeda motor listrik konversi tetap harus lolos uji. (Foto: Side.id/Prassso)

1. Memiliki sertifikat SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor) dari sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik.

2. Wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sebelum melakukan proses konversi.

3. Motor yang akan dikonversi itu bukan untuk bisnis, melainkan untuk pemakaian pribadi oleh masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.

4. Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT dan SRUT.

Nantinya bagian-bagian dari motor yang diuji kelaikan fisiknya antara lain rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, konstruksi, dan keselamatan fungsional.

Bila sudah melewati langkah-langkah tersebut, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji. Arkian bengkel atau pemilik dapat melakukan pengurusan dokumen legalitas kendaraan bermotor listrik berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian. (waf)

Baca juga:

Kolaborasi untuk Dukung Ekosistem Motor Listrik di Indonesia

#Otomotif #Kendaraan Listrik
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Kembali Ditunda Pemerintah
Pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik mencakup masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan sepeda motor listrik pada tahun ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Kembali Ditunda Pemerintah
Indonesia
Prabowo Undang Jerman Perluas Investasi di Sektor Energi hingga Kendaraan Listrik
Presiden Prabowo Subianto mengajak Jerman memperluas investasi di sektor energi baru terbarukan, kendaraan listrik, semikonduktor, hingga mineral kritis.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Prabowo Undang Jerman Perluas Investasi di Sektor Energi hingga Kendaraan Listrik
Indonesia
BAIC BJ30 HEV Tawarkan Solusi Liburan Murah Cuma Seribuan Per Kilometer Lewat Promo HOLIYAY DEALS
Daya pikat utama BJ30 HEV terletak pada dimensi bodi sangat proporsional serta kelapangan ruang kabin
Angga Yudha Pratama - Senin, 15 Juni 2026
BAIC BJ30 HEV Tawarkan Solusi Liburan Murah Cuma Seribuan Per Kilometer Lewat Promo HOLIYAY DEALS
Olahraga
Dua Rider Indonesia Obrak-abrik Sirkuit Motegi Jepang, Irfan Ardiansyah dan Herjun Atna Firdaus Sukses Rebut Podium ARRC 2026
Irfan Ardiansyah dan Herjun Atna Firdaus sukses memaksa pembalap tuan rumah gigit jari
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 13 Juni 2026
Dua Rider Indonesia Obrak-abrik Sirkuit Motegi Jepang, Irfan Ardiansyah dan Herjun Atna Firdaus Sukses Rebut Podium ARRC 2026
Indonesia
PEVS 2026 Bakal Hadirkan Tren Kendaraan Listrik Udara dan Air Masa Depan, Targetkan Solusi Ekosistem Transportasi Bersih
Integrasi program B2B membuka lebar peluang kolaborasi investasi dan ekspansi bisnis antarpelaku industri global
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
PEVS 2026 Bakal Hadirkan Tren Kendaraan Listrik Udara dan Air Masa Depan, Targetkan Solusi Ekosistem Transportasi Bersih
Indonesia
Kurangi Impor BBM, Kebijakan Anyar Soal Insentif Kendaraan Listrik Diberlakukan Juni 2026
Insentif PPN DTP itu dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kurangi Impor BBM, Kebijakan Anyar Soal Insentif Kendaraan Listrik Diberlakukan Juni 2026
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Lifestyle
INDOMOBIL Expo Resmi Dibuka, saatnya Coba Langsung Mobil Listrik Berteknologi Terbaru
Ajang ini menjadi kesempatan untuk mengenal sekaligus mencoba langsung kendaraan listrik dengan teknologi terbaru.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
INDOMOBIL Expo Resmi Dibuka, saatnya Coba Langsung Mobil Listrik Berteknologi Terbaru
Bagikan