Syahbandar Larang Kapal Wisata Labuan Bajo Berlayar Malam Hari
Jumat, 09 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melarang pergerakan kapal pada malam hari di wilayah perairan Taman Nasional (TN) Komodo.
Larangan yang dikeluarkan Syahbandar ini tetap berlaku, meski pelayaran wisata kembali dibuka setelah kondisi cuaca dinyatakan aman.
Aktivitas pelayaran wisata di perairan Labuan Bajo sempat terhenti beberapa hari terakhir akibat gelombang tinggi berdasarkan informasi dari BMKG.
Baca juga:
Permintaan Spanyol Dikabulkan, Pencarian Korban Kapal Tenggelam Labuan Bajo Diperpanjang
“Yang dimaksud larangan pelayaran malam adalah tidak melakukan pergerakan kapal pada malam hari, terutama di titik-titik berisiko,” kata Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, kepada media, Jumat (9/1).
Meski demikian, Stephanus mengungkapkan kondisi cuaca pada Jumat (9/1) dinyatakan aman, sehingga pelayaran wisata kembali dibuka mulai Sabtu (10/1) dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan resmi KSOP.
KSOP menegaskan larangan ini tidak berarti penghentian seluruh aktivitas wisata, melainkan pembatasan pergerakan kapal pada malam hari demi keselamatan pelayaran.
Baca juga:
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Stephanus menambahkan wisatawan tetap dapat melakukan perjalanan pada pagi atau siang hari, sementara pada malam hari kapal diwajibkan berlindung dan menetap sementara.
"Kapal wisata juga tidak diperkenankan melintasi jalur berisiko seperti Selat Padar pada malam hari," tandasnya, dikutip Antara. (*)