MerahPutih Hukum - Polda DI Yogyakarta menciduk Suswiyanta alias Redi, 32, di rumahnya, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (19/1). Suswiyanta merupakan pelaku pencabulan 10 anak di bawah umur.
"Korbannya usia dari 10 hingga 16 tahun. Ada 10 korban yang melapor ke kita," kata Direkrimum Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Hudit Wahyudi di Mapolda, Ringroad Utara, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (21/1).
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban, berinisial D, melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya kepada salah satu pengurus klub pelatihan sepak bola. Selanjutnya laporan diteruskan ke Polda.
"Pengurus klub melapor ke kita pada Selasa, dan pada hari itu juga S kita tangkap," papar Hudit.
Hudit menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai apakah ada lokasi lain dan korban lainnya. Sementara 10 korban, Hudit menambahkan, akan mendapatkan pendampingan dari tim psikolog. "Korbannya usdah menjalani visum. Akan ada pendampingan psikolog untuk menghilangkan trauma," jelasnya. (fre)
BACA JUGA: