Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri

Jumat, 07 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Pelantikan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).

Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

Baca juga:

DPR Dukung Langkah Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas


Berikut susunan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian


Tugas Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian mencakup evaluasi program internal, perbaikan sistem operasional dan kelembagaan, serta penguatan pengawasan internal. Reformasi ini termasuk perubahan budaya di tubuh Polri agar lebih efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Hal ini dilakukan untuk menanggapi masukan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, dan meningkatkan kualitas pelayanan serta penegakan hukum.(knu)



Baca juga:

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan