Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Selasa, 02 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.
Penyusunan regulasi diklaim dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026. Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 ini bakal digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.
Baca juga:
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli.
Ia melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.
Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Saat ini ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.
“Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.