Surabaya PPKM level 3, Siap Gelar PTM Terbatas
Sabtu, 28 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Kota Surabaya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan siap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berkapasitas maksimal 50 persen.
Keputusan ini termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Sampah Masker di Surabaya Capai 863 Kilogram, Begini Penanganannya
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo menyampaikan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM ada pada pemerintah daerah dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.
"Sebab di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kelengkapan dan lainnya itu harus terpenuhi," tutur Supomo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/08/2021).

SKB 4 Menteri menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah sebelum menerapkan PTM. Diantaranya, menyiapkan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk cek suhu tubuh siswa dan guru.
"Usai kesiapan sekolah itu terpenuhi, sekolah harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Lalu dilakukan asesmen oleh Satgas COVID-19 Surabaya untuk memastikan apa yang disampaikan pihak sekolah itu sesuai," ungkap Supomo.
Baca Juga:
Wali Kota Surabaya Sebut Bisa Vaksinasi Seluruh Warga Dalam 20 Hari
Contohnya, pihak sekolah menyampaikan dalam Dapodik jika memiliki 10 unit wastafel maka kenyataannya di lapangan harus sesuai apa yang sudah disampaikan kepada Dapodik.
"Jadi otomatis kita perlu melakukan cek ke lapangan (sekolah) juga. Begitupun Satgas Covid-19 juga turun melakukan asesmen," pungkas Supomo. (Andika Eldon/Jawa Timur)