Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Supir Tronton 'Liar' di Slipi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 November 2024

MerahPutih.com - Polisi menetapkan sopir tronton yang menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menuturkan bahwa penetapan tersangka pada sopir truk berinisial AZ tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pihak kepolisian pada hari Kamis (28/11) pagi ini.

"Berdasarkan pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan," ucap Ojo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11).

Dia menambahkan, penetapan tersangka tersebut lantaran sang sopir diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelaku langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan," kata Ojo.

Baca juga:

Truk Tronton 'Liar' di Slipi Ternyata Sempat Terobos Lampu Merah

AZ diduga mengantuk saat mengemudi sehingga menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11) sekitar pukul 06.47 WIB.

"Iya (sopir microsleep). Tahu-tahu sedang mengemudi, les (tertidur) gitu kan," ujar Ojo.

Menurut Ojo Ruslani bahwa berdasarkan pengakuannya sang sopir bangun tidur pukul 03.00 WIB dan berangkat mengemudikan truk dari Cikarang sekitar pukul 04.30 WIB menuju Tangerang.

"Tapi yang jelas menurut pengakuan, 'Saya tidur jam 3, Pak'. Kemudian mulai mengemudikan truk ini membawa barang-barang kurang lebih setengah lima menuju Tangerang," jelas Ojo.

Baca juga:

Truk Tronton Tabrak Motor dan Mobil di Slipi, 1 Orang Dinyatakan Tewas

Sementara, korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan itu terdapat dua orang yakni satu orang pengendara motor berinisial A (33) meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah. Sedangkan satu pemotor berinisial AR (36) meninggal dunia di RS Pelni akibat luka di kepala dan kaki. (Knu)

Baca Artikel Asli