MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah dan tanah miliki seorang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Kemarin Penyidik telah lakukan Penyitaan Rumah dan tanah seorang Kasatker di Kempupera," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
Febri menyebut rumah dan tanah yang berada di Taman Andalusia, Sentul City, Bogor, Jawa Barat tersebut memiliki nilai yang diperkirakan sekitar Rp 3 miliar. "Estimasi nilainya Rp 3 miliar," imbuhnya.
Namun, Febri enggan menyebut identitas anak buah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang rumah dan tanahnya disita tim penyidik.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK terus menerima pengembalian uang dari pejabat Kempupera. Uang tersebut diduga diterima oleh pejabat Kempupera terkait proyek air minum di sejumlah daerah.
Menurut Febri hingga saat ini sekitar 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang kepada KPK. Uang yang dikembalikan para pejabat Kempupera itu secara total mencapai Rp 20,4 miliar, US$148.500 dan Sin$28.100.
"Terdapat tambahan pengembalian uang dalam kasus SPAM. Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT. WKE dan PT. TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 20,4 miliar, US$ 148.500dan Sin$ 28.100," ungkap Febri.
Lebih lanjut Febri menambahkan, pihaknya menghargai sikap koperatif para pejabat Kempupera ini. Uang yang dikembalikan selanjutkan akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. (Pon)
Baca Juga: Arti Media Bagi Juru Bicara KPK