Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Taufik Kurniawan sebagai Tersangka
Jumat, 01 Februari 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tehadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
" TK (Taufik Kurniawan) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/1).
Pada Kamis (31/1) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Eka Sastra.
Tim penyidik mencecar Riski dan Eka Sastra soal kewenangan Taufik dalam pembebasan anggaran DAK untuk Kebumen.
Selain itu, tim penyidik juga mencecar Riski dan Eka Sastra soal pembahasan anggaran di DPR. Diketahui, Riski merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRdan Eka Sastra Anggota Banggar DPR.

Pendalaman soal proses pembahasan tersebut dilakukan tim penyidik lantaran Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Usai diperiksa, Riski mengaku dicecar penyidik dengan 10 pertanyaan. Politikus PAN itu mengklaim Taufik tidak pernah memberikan instruksi khusus untuk mengawal pengalokasian DAK Kabupaten Kebumen.
Riski mengklaim dalam proses pembahasan, Banggar tidak pernah membahas daerah tertentu. "Enggak ada. Kita tidak pernh membahas daerah-daerah, kita membahasnya besaran. Mekanisme itu saja," kata Riski. (Pon)