Strategi Mendag Zulhas Naikkan Harga Kelapa Sawit di Tingkat Petani

Rabu, 03 Agustus 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyusun sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp 2.000 per kilogram (kg).

Strategi yang diambil antara lain dengan penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sehingga kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.


Baca Juga:

Mendag Zulhas Siap Bantu Blora Ekspor Briket Arang dan Olahan Kelor

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD 200 per ton.

"Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air," ungkap Zulhas.

Selain itu, Mendag juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali.

Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022. Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

"Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya," imbuhnya.

Baca Juga:

Mendag Sebut Harga Beras Stabil dan Normal

Ketum PAN ini menegaskan, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. Khususnya daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.

"Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia," jelasnya.

Selain itu, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, Kemendag telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali.

Pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.

Selain menstabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, Kemendag juga terus berupaya meningkatkan harga TBS di tingkat petani.

"Dengan meningkatnya harga TBS di tingkat petani, terutama petani swadaya, petani akan tetap semangat untuk bercocok tanam dan mendapatkan kesejahteraan dengan harga lebih baik setidaknya diatas Rp 2.000/kg," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Mendag Klaim Harga Minyak Curah di Bawah Rp 14.000 Per Liter

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan