Status Tanggap Darurat Berlaku Hingga 29 Mei, Ini Jumlah Korban dan Kerusakan Gempa Bengkulu
Sabtu, 24 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi menyusul gempa bermagnitudo 6,3 yang mengguncang wilayah mereka pada Jumat kemarin.
"Status tanggap darurat ditetapkan Wali Kota Bengkulu melalui Surat Keputusan Nomor 110/2025, berlaku selama tujuh hari sejak 23- 29 Mei 2025," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Sabtu (24/5).
BNPB memastikan bantuan logistik dan peralatan darurat juga telah dikirimkan menuju lokasi terdampak. Mereka juga terus melakukan pemantauan dan pendataan lapangan untuk mendirikan tenda dan menyalurkan bantuan kepada warga.
Baca juga:
Gempa yang Guncang Bengkulu Disebabkan Deformasi Kerak Bumi, Masyarakat Diminta Waspada
"BNPB telah berkoordinasi sejak awal dengan BPBD provinsi dan kabupaten/kota terdampak. Pada hari ini Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB bertolak ke Bengkulu untuk memberikan pendampingan langsung kepada pemerintah daerah," tutur Abdul.
Jumlah Korban dan Daftar Bangunan Rusak
Hingga hari ini dilansir Antara, BNPB mencatat sedikitnya 241 Kepala Keluarga (KK) atau 800 jiwa terdampak gempa. Rinciannya, sebanyak 49 KK di Kabupaten Bengkulu dan 192 KK atau 584 jiwa di Kota Bengkulu.
Dari sisi kerusakan, di Kabupaten Bengkulu terdapat 49 rumah rusak, lima sekolah terdampak, serta satu kantor camat rusak.
Sementara di Kota Bengkulu terdapat 192 rumah terdampak, delapan rumah rusak berat, dan enam fasilitas umum rusak, termasuk sekolah dan rumah ibadah.
Baca juga:
Wilayah terdampak di Kota Bengkulu meliputi sembilan kelurahan, antara lain Betungan, Pagar Dewa, Jalan Gedang, Pintu Batu, Jembatan Kecil, Lingkar Timur, Padang Serai, Muara Dua, dan Surabaya. Sedangkan di Kabupaten Bengkulu Tengah tercatat tiga kecamatan terdampak. (*)