Status PSBB Jakarta Belum Jelas, Polisi Gamang Terapkan Ganjil Genap
Kamis, 04 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum kembali memberlakukan sistem ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ganjil genap memang selama ini ditiadakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan PSBB. Hingga kini, Anies belum memberi kepastian apakah PSBB bakal diteruskan atau tidak.
Baca Juga
Bakal New Normal, KAJ Terapkan "Aturan Main" Baru di Setiap Peribadatan Gereja
"PSBB Jakarta tahap ketiga ini akan berakhir tanggal 4 (Juni), kita masih menunggu dari pemerintah apakah diperpanjang atau tidak," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6).
Sambodo menyatakan bahwa penerapan sistem ganjil genap di Jakarta akan mengikuti kebijakan PSBB. Jika PSBB diperpanjang, maka sistem ganjil genap kembali ditiadakan.

Sebaliknya, jika Pemprov DKI mengakhir kebijakan PSBB, maka kepolisian segera menggelar rapat dengan pihak terkait untuk menetapkan waktu sistem ganjil genap mulai diberlakukan.
"Jika PSBB diperpanjang maka otomatis peniadaan gage kita perpanjang tetapi kalau nanti kebijakan tidak diperpanjang, maka kita akan mengadakan rapat dengan instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menentukan, apakah tanggal 5 atau tanggal 6 ganjil genap itu akan diberlakukan kembali," ujarnya.
Dia juga memastikan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.
"Tentunya jika diberlakukan kembali kita akan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui ganjil genap kembali diberlakukan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan peniadaan sementara sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap, berkaitan dengan pandemi virus Corona di Ibu Kota Jakarta.
Berdasarkan catatan, awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil-genap dilakukan selama 14 hari, sejak Senin (16/3) hingga Minggu (29/3) lalu. Kemudian kebijakan itu diperpanjang sampai Minggu (5/4). Lalu diperpanjang lagi hingga Minggu (19/4).
Baca Juga
Anies Diminta Buka Tempat Panti Pijat Paling Terakhir, Ini Alasannya
Lantaran pandemi COVID-19 belum berakhir, peniadaan sistem ganjil-genap pun dilanjutkan hingga 4 Juni mendatang.
Pembatasan kendaraan ganjil-genap dinilai tidak diperlukan karena volume kendaraan mengalami penurunan -arus lalu lintas lancar-, akibat kantor menerapkan work from home (WFH) dan sekolah diliburkan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. (Knu)