Status Harta Karun Dokumen Joseon Dicabut karena Kasus Pencurian, untuk Pertama Kalinya

Kamis, 13 Maret 2025 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Untuk pertama kalinya dalam sejarah Korea, status Treasure atau Harta Karun negara resmi dicabut. Dokumen langka era Dinasti Joseon berjudul Daemyeongnyul—juga dikenal sebagai The Great Ming Code—kehilangan pengakuan tersebut setelah terungkap sebagai hasil pencurian sebelum ditetapkan sebagai warisan budaya pada 2016.

Dalam rapat terbaru, Komite Warisan Budaya Benda bergerak menyetujui pembatalan status tersebut, kata Korea Heritage Service, seperti dikutip dari The Korea Times, Rabu (13/5).

Agensi menjelaskan bahwa setelah dokumen ini ditetapkan sebagai Harta Karun, ditemukan bahwa proses perolehannya bermasalah dan statusnya didapat secara curang. Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Publik, klasifikasi ini pun dicabut secara retroaktif.

Pembatalan ini berbeda dengan deklasifikasi resmi, yang biasanya dilakukan jika nilai historis benda telah hilang. Kasus Daemyeongnyul murni akibat kelalaian administratif.

Baca juga:

Pesawat Tempur KF-16 Korea Selatan Salah Sasaran, Jatuhkan Bom di Perdesaan Lukai 15 Orang

Dokumen ini dilaporkan hilang sejak 2011 oleh Yukshindang, sekolah desa di Gyeongju yang berdiri pada 1878. Identitas aslinya terungkap pada 2016 saat polisi mengusut jaringan penjarah situs sejarah dan kuil Buddha. (ikh)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan