Sri Utami Bendahara 'Duit Haram' Sekjen Kementerian ESDM

Rabu, 03 Juni 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Nasional - Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengakui jika Waryono Karno saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menunjuk Sri Utami menjadi koordinator kegiatan satuan kerja di Kesekretariatan Jenderal Kementerian ESDM. Sri mendapat tugas untuk mengumpulkan dana-dana haram dari Kementrian ESDM. Selain itu, dia juga ditugaskan untuk mengelola dan mengkoordinir kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"Beliau (Waryono) meminta agar seluruh kegiatan pengadan barang jasa itu agar dikoordinasikan oleh Sri Utami selaku koordinator pelaksanaan anggaran. Agar misalnya ada 'uang terima kasih' atau apa itu bisa optimal oleh Bu Sri Utami," ujar Didi di ruang sidang Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal Kementerian ESDM dengan terdakwa Waryono Karno, Jakarta, Rabu (3/6).

Didi menjelaskan, uang-uang iu sengaja dikumpulkan untuk membiayai program-prgram yang tidak masuk dalam pos anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Waryono dalam suatu kesempatan diakui Didi pernah menginstruksikan pengumpulan dana dari kegiatan-kegiatan biro di Setjen Kementerian ESDM.

"Saya ingat, memang Pak Sekjen pernah berbicara bahwa ini perlu dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dengan APBN," kata Didi.

Ditambahkan Rida Mulyana mantan Kabiro Perencanaan kini Dirjen Energi Baru dan Terbarukan ESDM dari uang yang terkumpul, sebagian dimanfaatkan untuk pencitraan di kementeriannya.‎ Termasuk untuk membayar demo tandingan.

"Misalnya kita sering didemo, kita memberikan demo tandingan kayak macam itu pak, tapi tidak bisa ditangani APBN," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korpoorasi.

Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,1 miliar. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mad)

BACA JUGA:

Ketua Pansel KPK: Ke Depan KPK Harus Semakin Kuat 

Ekonom Bank Mandiri Pimpin Pansel KPK

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan