Sreg Pilkada 2024, PDIP Sebut Bukan Upaya Jegal Anies

Minggu, 07 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta lebih sreg pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI digelar serentak dengan pileg dan pilpres pada tahun 2024.

Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan, pihaknya memilih 2024 untuk menjaga kemantapan terhadap perencanaan kontestasi pilkada itu sendiri yang sudah dibahas pada 2015 lalu dan diresmikan 2016.

"Kalau PDI Perjuangan condong dilaksanakan di 2024," terang Gembong saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga:

Anies Pastikan Jakarta Tidak Terapkan Lockdown di Akhir Pekan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI ini menampik Pilkada DKI 2024 ini sebagai langkah untuk menjegal Anies Baswedan terpilih kembali jadi gubernur.

"Sekarang pertanyaannya Undang-undang (UU) Pilkada disahkan tahun berapa? UU Pilkada itu sekitar 2015-2016, artinya pilkada serentak dirancang sebelum Anies jadi gubernur," ungkap dia.

Jadi menurut dia, jangan dikaitkan konsistensi perhelatan Pilkada 2024 sebagai upaya penjegalan Anies Baswedan. Menurutnya, hal itu tidak ada kaitannya.

"Enggak ada urusan itu," tegas anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. MP/Asropih
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. MP/Asropih

Ia berpendapat, sangat berlebihan ada pihak yang berpandangan pelaksanaan Pilkada 2024 sebagai langkah untuk mengadang Anies menduduki kursi DKI satu lagi. Jadi ia kembali tegaskan, Pilkada 2024 merupakan konsistensi terhadap perencanaan UU Pilkada.

"Jadi tahun 2015 direncanakan pemilu serentak di 2024 kan gitu. Ini belum dilaksanakan ko sudah mau dievaluasi. Di mana konsistensinya," terangnya.

Saat ini, DPR sedang mengkaji UU tentang penyelenggaraan pilkada. Pembahasan itu digelar untuk memutuskan apakah pilkada digelar serentak dangan pileg dan pilpres atau siklus 5 tahunan.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penyelenggaran pilkada dilaksanakan secara serentak dengan pileg dan pilpres pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:

Pilkada Digelar 2024, Anies Harus Kerja Keras Jika Ingin Jadi Calon Presiden

Pasal 201 UU Pilkada mengatur penyelenggaraan pilkada yang terpisah dari pileg dan pilpres dilaksanakan terakhir pada 2020.

Alasan DPR ingin menormalkan kembali jadwal pilkada serentak, antara lain melihat pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pileg 2019 yang mengakibatkan banyak korban dari kalangan penyelenggara pemilu.

Lainnya lagi, keamanan juga menjadi pertimbangan jadwal pilkada dinormalkan kembali menjadi siklus lima tahunan. (Asp)

Baca Juga:

Anies Tegaskan tak Pernah Berencana Lockdown Akhir Pekan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan