Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

SP3 Keluar, Hunian Liar Kampung Bali Tanah Abang Serobot Lahan Fasus Dirobohkan

Wisnu Cipto - 2 jam, 37 menit lalu

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan akan segera menertibkan tujuh bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09, Tanah Abang.

Lurah Kampung Bali Musa menegaskan penertiban telah melalui tahapan administrasi sesuai aturan, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP-2, hingga SP-3.

Baca juga:

Sisa-sisa Kebakaran Pemukiman Padat Penduduk di Kampung Bali

Bangunan semi permanen tersebut sebagian digunakan sebagai tempat tinggal. Musa memastikan persiapan teknis eksekusi perobohan telah dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan aman dan meminimalkan potensi gesekan di lapangan.

Sudah berproses, dari mulai SP-1, SP-2, SP-3, tinggal proses eksekusinya. Tetap akan kita eksekusi dalam waktu dekat,

Lurah Kampung Bali Musa, kepada media, Senin (6/7).

Satu Penghuni Coba Melawan

Dari tujuh kepala keluarga (KK) penghuni, empat KK sudah pindah secara sukarela, sementara tiga KK lainnya masih mencari tempat tinggal baru. “Sudah empat KK pindah. Tiga lagi masih bertahan, lagi berproses,” imbuh Musa.

Baca juga:

Rencana Pembangunan Rusun Subsidi di Tanah Abang Tuai Sorotan, DPR Minta Tak Ada Sengketa Lahan

Menurut dia, hanya ada satu orang yang mengaku sebagai pengelola bangunan. Namun, dia menegaskan berdasarkan hasil verifikasi pemerintah, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan itu.

Orang mereka enggak punya bukti apa-apa, enggak bisa menggugat juga,

Lurah Kampung Bali Musa.

Penataan Lingkungan Berawal dari Keluhan Warga

Sementara itu, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami menambahkan pemerintah telah memberikan toleransi selama bertahun-tahun. Dilansir Antara, penataan tetap harus dilakukan setelah muncul berbagai keluhan masyarakat.

“Penertiban diperlukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata,” tandasnya. (*)

Baca Artikel Asli