Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi

Kamis, 02 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - DIREKTUR Utama PT ASABRI periode 2012-2016 Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah divonis 16 tahun dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana di PT ASABRI. Kuasa Hukum Adam Damiri Deolipa Yumara mengatakan alasan pengajuan PK itu lantaran pihaknya menemukan bukti baru atau novum dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.
?
Salah satu bukti baru, dijelaskan Deolipa, yakni adanya kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi ASABRI tersebut.

"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
?
Kekeliruan itu, menurut Deolipa, lantaran hakim dalam memutus perkara menggabungkan kerugian keuangan negara yang terjadi di PT ASABRI dalam dua periode yang berbeda. Dalam periode 2010 hingga 2020, kata Deolipa, terdapat dua jabatan Direktur Utama berbeda yakni Adam Damiri di periode 2012-2016 dan Sonny Widjaja periode 2016-2020.
?

Baca juga:

KPK Periksa Dirut PT Asabri Terkait Kasus Korupsi di Kemenhan


Dalam putusannya, majelis hakim sebelumnya menyatakan Adam Damiri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
?
“Total loss Rp 22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau, hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kurugian) dan sahamnya masih ada. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” katanya.
?
"Ditambah sahamnya masih ada dan masih untung saat dijual," kata Deolipa menambahkan.
?
Deolipa mengungkapkan hal ini yang menjadi alasan pihaknya mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Menurut dia, hakim telah khilaf dalam memeriksa hingga memutus perkara yang menjerat kliennya tersebut.
?
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2025, nama-nama yang disebut sebagai pelaku utama justru ialah Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi 2012–2019, almarhum), Sony Wijaya (Dirut 2016–2020), dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019).
?
Deolipa menegaskan, perjuangan hukum ini bukan hanya untuk membela Adam Damiri, melainkan juga untuk memperbaiki kekeliruan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk.
?
“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Namun, berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” pungkasnya.(Pon)






Baca juga:

Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan