MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sopir mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di kawasan Bundaran HI. Pengemudi tersebut sudah dikenai tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya memeriksa pengemudi dan kendaraan yang digunakan.
"(Sudah) melakukan penindakan dengan tilang," kata Ojo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Baca juga:
Pelat Nomor Alphard Viral di Bundaran HI Ternyata Palsu, Pengemudi Bakal Dipanggil
Sopir Dikenai Dua Pasal
Ojo menjelaskan, tindakan tilang diberikan kepada pengemudi dengan pengenaan dua pasal sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran tersebut yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan.
"STNK asli ada, hanya pelat palsu (tidak sesuai peruntukannya)," jelas Ojo.
Selain memberikan tilang, polisi juga telah mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi mobil Alphard tersebut. Pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan juga telah dilakukan.
Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard, warna hitam B-97-EL untuk pengecekan fisik kendaraan. Mengamankan pelat nomor register D-1828-XHQ yang tidak sesuai kendaraannya,
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani.
Berawal dari Cekcok dengan Sekuriti
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah video insiden mobil Alphard menerobos lampu merah zebra cross di kawasan Bundaran HI viral.
Dalam kejadian tersebut, pengemudi Alphard terlibat percekcokan dengan seorang sekuriti bernama Fiktor Harefa yang saat itu hendak menyeberang.
Percekcokan tersebut kemudian berbuntut panjang. Kedua belah pihak akhirnya dimediasi oleh Polsek Metro Menteng dan sepakat berdamai.
Satpam bernama Fiktor Harefa (27) sepakat berdamai dengan sopir mobil Toyota Alphard yang sempat cekcok di kawasan Bundaran HI.
Baca juga:
Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja
Dari insiden penerobosan lampu merah zebra cross tersebut, diketahui bahwa pelat nomor yang digunakan mobil Alphard ternyata tidak sesuai peruntukan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengemudi Alphard.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan kendaraan, polisi memastikan pengemudi telah ditindak dengan tilang atas pelanggaran yang dilakukan. (Knu)