Solusi Ampuh Registrasi Kartu Prabayar yang Bermasalah Data Kependudukan
Selasa, 27 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Pendaftaran ulang nomor kartu pra bayar akan berakhir sehari lagi yakni pada 28 Februari 2018. Namun masih banyak warga yang belum berhasil melakukan registrasi ulang dan mengalami kendala di kependudukan. Akibatnya, antrian warga nampak terlihat disejumlah Kantor Dukcapil
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan, masyarakat yang masih gagal registrasi karena data kependudukan bisa menghubungi menghubungi call center Ditjen Dukcapil.
"Hubungi nomor call center 1500537 buat yang belum bisa daftar ulang," ujar Suratha di Yogyakarta, Selasa (27/2).
Ia menjelaskan, kegagalan registrasi karena data kependudukan terjadi disebabkan belum sinkronnya data di KTP dengan di Kartu Keluarga(KK). "Itu (permasalahan) terjadi karena pemasukan data yang tidak tertib," kata Gede.
Misalnya, warga yang pindah rumah namun belum melakukan perekaman ulang data di Dukcapil. Atau ada warga yang sudah berganti status pernikahan, namun belum melakukan perubahannya.
Ia menjelaskan, melalui call center tersebut Dukcapil setempat akan membantu mengsinkronisasikan data di dalam KK dengan KTP.
Masih banyaknya permasalahan registrasi ulang kartu prabayar tak membuat pemerintah berencana memperpanjang masa pendaftaran kartu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tak ada komunikasi antara kementeriannya dengan Kementerian Kominfo untuk memperpanjang waktu pendaftaran kartu pra bayar.
Ia meminta warga pro aktif untuk melakukan perekaman e-KTP jika ada perubahan alamat dan status. (*)
Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor Merahputih.com, untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Menjelang Akhir Pendaftaran SIM Card, Provider Siapkan Mesin Registrasi Otomatis