Soal Pemberhentian Izin Diskotek MG, Sandi: Sekarang Titik!
Senin, 18 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menutup dan mencabut izin diskotek MG yang berada di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Sebab, Diskotek tersebut telah disalahgunkan sebagai tempat memproduksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Sekarang titik (izin diskotek MG diberhentikan)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Mantan Ketua HIPMI mengatakan, dibutuhkan peran masyarakat dalam memerangi penyalagunaan narkoba di tempat hiburan malam. Kata dia, contohnya seperti di diskotek MG yang kedoknya tempat hiburan, namun disulap menjadi parik narkoba.
"Karena kedoknya itu adalah tempat hiburan, tapi ternyata di dalamnya adalah produsen daripada narkoba. Jadi, ini yang sangat kita harus waspadai dan harus tegas di sini," tegasnya.
Lebih lanjut, Sandiaga menuturkan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, pemprov DKI bersama Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan DKI akan mengevaluasi diskotek di Ibu Kota Jakarta.
"Udah, saya udah perintahkan. Semua nanti kita akan evaluasi, tapi kita minta bantuan masyarakat juga," tutup Sandiaga.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri telah menggerebek diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Minggu (17/12) dini hari. Dari penggerebekan petugas menemukan tempat yang diduga untuk memproduksi sabu di lantai dua dan empat gedung tersebut. (Asp)