MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak rumah makan McDonald's yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam pembukaan menu baru McDonald's BTS Meal.
"Tentu kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada siapa saja, termasuk kepada restoran (McDonald's yang langgar prokes)," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (9/6).
Baca Juga:
Ojol Berkerumun Beli Menu Baru BTS, McDonald's Stasiun Gambir Disegel
Riza meminta, semua rumah makan dan restoran yang melakukan pembukaan menu baru atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan agar dapat diperhatikan dari prokesnya, sehingga tidak menjadi klaster COVID-19.
"Mohon menjadi perhatian tetap dilaksanakan protkol kesehatan harus diantasipasi harus memliki perkiraan yang baik," jelas dia.
Menurut dia, tempat makan harus punya antisipasi yang baik dalam membuat kebijakan baru agar tidak terjadi kerumunan yang dapat menimbulakan penularan COVID-19.
"Apabila itu tidak diperhatikan tentu kami tidak segan-segan memberikan sanksi," tegasnya.
Baca Juga
Diketahui, ada sebanyak lima gerai McDonald's yang ditutup sementara Satpol PP Jakarta Pusat lantaran menimbulkan kerumunan saat pembukaan menu baru BTS Meal di restoran cepat saji milik Amerika itu.
"Dipusat ada 5 kita segel," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus), Bernard Tambunan saat dikonfirmasi, Rabu (9/6). (Asp)