Soal Kecelakaan Setnov, Polisi Akan Koordinasi dengan KPK
Rabu, 22 November 2017 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait insiden kecelakaan yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Koordinasi secara teknis untuk pemeriksaan sebagai saksi daripada pak Setya Novanto," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Rabu (22/11).
Penyidik sendiri sudah mengirimkan surat untuk meminjam Setnov guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Hilman Mattauch. Namun, pihak KPK belum memberikan kepastian kapan akan memberikan izin kepada Novanto untuk diperiksa Polisi.
Penyidik sendiri tak akan memaksakan jika kondisi Setnov kurang memungkinkan untuk dilakukan pemerikaaan.
"Engga mungkin sakit dipaksa untuk diperiksa. Penyidik masih koordinasi dengan KPK dan yang bersangkutan akan diminta agenda kapan," katanya.
Setnov sendiri jadi korban kelalaian Hilman. Polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Hilman dijerat Pasal 283 dan 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.'
Sementara Pasal 310 menyebutkan bahwa 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.'
"Ancaman kan tidak lebih dari satu tahun, tidak bisa ditahan," kaya Argo. (Ayp)