Soal Kecelakaan Setnov, Polisi Akan Koordinasi dengan KPK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait insiden kecelakaan yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Koordinasi secara teknis untuk pemeriksaan sebagai saksi daripada pak Setya Novanto," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Rabu (22/11).
Penyidik sendiri sudah mengirimkan surat untuk meminjam Setnov guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Hilman Mattauch. Namun, pihak KPK belum memberikan kepastian kapan akan memberikan izin kepada Novanto untuk diperiksa Polisi.
Penyidik sendiri tak akan memaksakan jika kondisi Setnov kurang memungkinkan untuk dilakukan pemerikaaan.
"Engga mungkin sakit dipaksa untuk diperiksa. Penyidik masih koordinasi dengan KPK dan yang bersangkutan akan diminta agenda kapan," katanya.
Setnov sendiri jadi korban kelalaian Hilman. Polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Hilman dijerat Pasal 283 dan 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.'
Sementara Pasal 310 menyebutkan bahwa 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.'
"Ancaman kan tidak lebih dari satu tahun, tidak bisa ditahan," kaya Argo. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita