Soal Kasus Novel, KPK Berharap Presiden Dibukakan Hatinya Bentuk TGPF
Kamis, 22 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo dibukakan pintu hatinya agar segera membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Kalau pada akhirnya tim penyidik enggak bisa, tidak mampu, sudah angkat tangan, minta ke Allah, yakinlah dengan pertolongan Allah, minta agar presiden dibukakan hatinya bentuk TGPF," kata Wakil Ketua WP KPK Harun Al Rasyid di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Harun mengatakan, para pegawai KPK merasa senang Novel bisa kembali ke Indonesia dan bergabung lagi di markas antirasuah.
Puluhan pegawai KPK ikut menyambut kembalinya Novel ke Indonesia, setelah menjalani perawatan selama 10 Bulan di Singapura akibat teror penyiraman air keras pada April 2017 silam.
Menurut Harun, para pegawai KPK merasa senang penyidik seniornya itu sudah pulang ke tanah air. Dia pun berharap Novel dapat kembali bertugas menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Pegawai KPK merasa senang saudara ku bisa kembali lagi ke tanah air, tanah tumpah darah ini," ungkapnya.
Harun berpesan kepada Novel untuk bisa mengatur waktunya dalam beraktivitas lantaran masih harus menjalani perawatan sebelum operasi mata kiri. Novel dijadwalkan akan menjalani operasi tahap dua pada April 2018.
"Pesan dari teman-teman aturlah waktu mu engkau masih harus bolak-balik ke Singapura. Teman-teman jurnalis harus mengerti. Kasih kesempatan beliau untuk memulihkan kesehatannya," pungkasnya.
Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya namun hingga saat 10 bulan sejak penyerangan Novel, pelaku penyerangan belum juga ditemukan.
Sejumlah pihak termasuk Novel juga mengusulkan untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus itu, tapi pembentukan TGPF belum juga dilakukan.
Pihak Polri sudah memeriksa Novel sebagai saksi korban pada 14 Agustus 2017 di KBRI Singapura. Saat itu Novel juga didampini oleh tim KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan tim penasihat hukumnya.
Selama Novel menjalani perawatan, polisi belum berhasil menangkap pelaku penyiraman. Beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti.
Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut. (Pon)