Soal Izin Reklamasi Pulau H, Pengamat: Anies Pasti Ajukan Upaya Hukum Lagi

Senin, 06 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diyakini tidak akan menerbitkan izin pembangunan reklamasi Pulau H, meski Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi tersebut.

"Kalau menurut saya sih tidak akan melakukan penerbitan izin reklamasi," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah saat dihubungi awak media, Senin (5/9).

Sebab, kata Trubus, Anies tak mau mengecewakan pendukungnya yang pada kampaye Pilkada DKI 2017 lalu, ia berjanji menolak reklamasi. Bila Anies lembek dan legowo dengan putusan MA tersebut, hal ini akan menjadi polemik di Jakarta.

Baca Juga:

DKI Bersyukur MA Menangkan Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau I

"Pak Anies tidak mau kehilangan komitmennya dia untuk tidak pro terhadap reklamasi dan pendukungnya banyak itu," paparnya.

Maka dari itu, menurut pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti ini, Gubernur Anies akan terus melakukan perlawanan hukum sampai masa jabatannya habis.

"Saya yakin dia akan mengajukan perlawanan hukum lagi. Istilahnya enggak akan menyerah. kan masalahnya ini pertaruhan terhadap citranya dia," ungkapnya.

Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)


Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H. Gugatan ini bermula ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi pada 6 September 2018 lalu.

Setelah kejadian itu, PT Taman Harapan menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019.

PTUN memenangkan gugatan pengembang. Anies kembali melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN. PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Baca Juga:

DPRD DKI Pastikan Reklamasi Ancol Masuk Perda RDTR

Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Proses hukum berjalan, sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.

Tak terima putusan MA, PT Taman Harapan Indah mengajukan PK ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA.

Mahkamah Agung mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H. (Asp)

Baca Juga:

Kalah di Tingkat MA Soal Izin Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Berencana Ajukan Banding

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan