Situs Nikah Siri Mulai Menghilang
Senin, 23 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional- Fenomena Nikah Siri saat ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Indonesia. Apalagi nikah siri tersebut kabarnya didukung oleh adanya situs online. Situs ini menawarkan jasa nikah siri.
Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) haramkan nikah siri. Hal itu sangat bertentangan dengan kultur masyarakat Indonesia.
Perihal mengenai situs online nikah siri, pasalnya, di Indonesia sendiri ada 45 situs. Dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup semua situs tersebut. (Baca: Kini, Bayar Nikah via Transfer)
Dr.H.Muctar Ali, M.Hum, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah yang mewakili Kementerian Agama saat ditemui dikantornya di jalan MH.Thamrin Jakarta, Senin (23/3) menyampaikan bahwa untuk situs nikah siri pihak Kemenag telah meminta Menkominfo untuk menutup situs-situs yang memberikan jasa praktek nikah siri.
"Kita sudah ajukan 45 situs dan hari ini semua situs nikah siri sudah diblog atau ditutup atas instruksi dari Menkominfo," ucap Muchtar.
Kementerian Agama juga sampai saat ini masih terus mengamati apakah masih ada situs-situs yang menawarkan jasa nikah siri lainnya di luar yang sudah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketika merahputih.com, menelusuri beberapa situs nikah siri tersebut, masih ada situs yang terbuka dan ada juga situs yang sudah dinonaktifkan. Misalnya, jasanikahsiri.blogspot.com sudah diputus. Sedangkan ada yang masih aktif, jasa-nikah-siri-bu-hanum-jakarta.html. Di bawah ini ada contoh, jaringan iklan jasa nikah siri melalui YouTube. Tim merahputih.com sedang menelusuri kantor jasa nikah tersebut. (cpy)