Singapura Adakan Operasi Alkohol Bagi Pengemudi
Minggu, 25 Januari 2015 -
MerahPutih Internasional – Di Singapura telah diadakan sebuah operasi mengemudi saat mengkonsumsi alkohol dan menjalani uji coba yang telah disediakan. Operasi tersebut dilakukan ke seluruh pulau pagi ini (24/01).
Dari 48 pengemudi yang dihentikan polisi dipinggir jalan untuk mengikuti test tersebut. Dan didapatlah hasil, 11 pengemudi yang tidak lulus melakukan test, 1 dari 11 pengemudi tersebut adalah wanita dan 10 lainnya pria. Mereka berusia sekitar 25 dan 56 tahun.
Hukuman untuk pengemudi yang gagal mengikuti test, lisensi mengemudi yang mereka miliki akan dicabut selama 12 bulan. Dan jika mereka ingin mendapatkan lisensi mereka kembali, mereka harus lulus melakukan test mengemudi ketika sedang mabuk.
Polisi lalu lintas memperingatkan bahwa pelanggar pertama kali dapat didenda antara 12 juta dan 62 juta dan dapat memiliki lisensi mengemudi mereka setelah mereka telah dinyatakan lulus pada hasil tes BEA mereka.
Tetapi jika mereka mengulangi pelanggaran yang sama, mereka dapat dihukum dengan denda maksimum 372 juta dan penjara wajib hingga tiga tahun.
Berita Lainnya :
Pelabuhan Benoa Sambut 60 Kapal Pesiar Setahun Kedepan