Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band

Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Setoran rutin yang diterima Silmy mencapai Rp100 juta per pekan, dengan pola distribusi uang menggunakan kode-kode unik seperti “malaikat” hingga nama grup musik.

Baca juga:

Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK

“Untuk menyamarkan pembagian uang kepada para pihak, yang bertugas membagikan ini menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah malaikat,” Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Kode Malaikat dan Band

Setyo menjelaskan, istilah “malaikat” berarti distribusi khusus untuk pejabat tinggi di lingkungan direktorat hingga kementerian, sedangkan kode kode grup musik atau band menandakan pemberian uang yang berbeda-beda

“Kode lainnya, ya ada beberapa pihak yang mendapat bagian, ini menggunakan istilah pembayaran konser grup band. Ada yang misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, hingga koreografer,” Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK mengungkapkan praktik jatah setoran tiap pekan Rp 100 juta itu sudah berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024 lewat Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.

"Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Silmy Karim Menyerahkan Diri

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Baca juga:

KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Dalam operasi itu dilansir Antara, KPK menangkap 17 orang, terdiri atas delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta sebagai perantara pengurusan dokumen izin tinggal, seperti KITAP dan KITAS. Setelah penetapan tersangka, Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi kantor KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026.(*)

Baca Artikel Asli