Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Silmy Karim Didakwa Terima Duit Rp 1,2 Miliar, Total Uang Pemerasan Izin WNA Rp 168,92 Miliar

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026

MerahPutih.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa menerima uang senilai Rp 1,2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2021-2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengungkapkan, uang tersebut berasal dari pengumpulan 'uang klik' atau 'uang loket' dari biro jasa terkait pengurusan surat Administrasi Alih Status (ALTUS) berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA.

Selain itu, terkait pula pengurusan surat izin tinggal berupa ITAS dan berikut perpanjangannya,

ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (29/10).

Pemerasan dilakukan Silmy bersama-sama dengan mantan Kepala Sub Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji serta Bagus Bramantyo, yang menerima bagian uang sebesar masing-masing Rp 2,88 miliar dan Rp 4,25 miliar.

Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi juga diduga menerima uang sebesar Rp 16,31 miliar; mantan staf Sub Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin Rp 50,97 miliar; Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam Rp 500 juta, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra Rp 6,53 miliar.

Pemerasan senilai total Rp 168,92 miliar tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian berupa ITK (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), ITAS, ITAP, dan termasuk perubahan ALTUS.

JPU mengungkapkan para pihak yang diperas oleh tujuh terdakwa meliputi pemilik PT Visa4Bali Luwuk Rolly Agustinus Diang, pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati Agus Haryanto, pemilik PT MSI Service Indonesia Sandhi Hartawan, pemilik PT Patera Surya Gemilang Alie wijaya Tan, serta Komisaris PT Klitz Tour & Travel Immanuel Michael.

Kemudian, terdapat pula manajer PT 1688 Robert Putranto, pemilik dan staf PT Artha Jaya Leonindo Joko Mulyono, staf PT Bali Internasional Surya Ayu Marcellena Nirmala, Direktur PT Karita Travindo Indrawaty, serta para pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status lainnya.

JPU mengatakan para biro jasa memberikan 'uang klik' atau 'uang loket' tersebut bukan karena kehendak bebas, melainkan karena adanya kekhawatiran permohonan tidak diproses, ditunda, atau tidak segera diterbitkan.

Dengan demikian dapat mengakibatkan kerugian bagi pemohon berupa terhambatnya status keimigrasian, timbulnya biaya tambahan, maupun risiko overstay bagi warga negara asing yang diurus,

tutur JPU.

Silmy didakwa mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut, sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara.

Silmy terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (*)

Baca Artikel Asli