MerahPutih.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menegaskan, persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo yang menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi akan berlangsung terbuka untuk umum.
Masyarakat dari berbagai pihak dipersilakan menyaksikan jalannya persidangan pada Kamis (5/11).
Baca juga:
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Roy Suryo, PN Jaktim Batasi 80 Pengunjung
Aturan Menonton Sidang Roy Suryo di PN Jaktim
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, mengatakan tidak ada pembatasan berdasarkan kelompok atau kubu tertentu bagi masyarakat yang ingin mengikuti persidangan. Namun, pengunjung tetap harus mengikuti ketentuan kapasitas ruang sidang.
Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang.
kata Efendi kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11)
Efendi menyebutkan, ruang sidang memiliki kapasitas sekitar 80 orang. Jadi, jumlah pengunjung yang masuk akan disesuaikan agar persidangan berjalan nyaman.
Ia menegaskan, pihak pengadilan tidak akan membeda-bedakan masyarakat yang ingin menyaksikan perkara tersebut.
“Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton,” ujarnya.
Baca juga:
Akan Dipanggil sebagai Saksi Pelapor Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Insya Allah Saya Hadir
Jumlah Pengunjung Sidang Roy Suryo Dibatasi 80 Orang
Efendi juga mengingatkan pengunjung agar tidak memaksakan diri masuk ke ruang sidang apabila kapasitas telah terpenuhi.
“Kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya ya,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang persidangan, Efendi mengatakan pihak pengadilan menyediakan fasilitas televisi di luar gedung.
Namun seperti biasa, kita kan ada apa ya, ada TV di luar juga ya, bisa di luar.
tambah Efendi
Jokowi dijadwalkan dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo.
Sidang tersebut juga dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Kamis (5/11). (knu)