Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Olahraga

Sidang PTUN Pertina, Sekjen NOC Indonesia Jelaskan Pencabutan Pengakuan IBA oleh IOC

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade (NOC) Indonesia, Wijaya Noeradi, hadir sebagai saksi yang dihadirkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam sidang gugatan sengketa yang diajukan pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (1/7).

Dalam persidangan, Rabu (1/7), Wijaya diminta menjelaskan tata kelola organisasi tinju amatir di tingkat internasional, termasuk kronologi pencabutan pengakuan terhadap International Boxing Association (IBA) oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Saya sampaikan penjelasan secara kronologis bagaimana federasi internasional di mana Pertina berafiliasi itu dicabut pengakuannya oleh (Komite Olimpiade Internasional) IOC. Saya sebutkan kapan itu terjadi termasuk di Juni 2023 IOC mencabut pengakuan terhadap IBA. IBA sempat mengajukan banding Pengadilan Swiss lalu banding ditolak,

Sekjen NOC Indonesia, Wijaya Noeradi.

IOC Cabut Pengakuan terhadap IBA

IOC sebelumnya mencabut pengakuan terhadap IBA menyusul persoalan tata kelola dan korupsi yang melibatkan organisasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, IOC mengakui World Boxing sebagai badan resmi penyelenggara cabang olahraga tinju pada ajang Olimpiade.

Wijaya mengatakan, setelah keputusan tersebut, NOC Indonesia menerima pemberitahuan dari IOC bahwa setiap Komite Olimpiade Nasional (NOC) di dunia wajib memutus hubungan dengan IBA.

"Itu putusan yang saya sampaikan," ujar Wijaya.

Baca juga:

NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional

Menurut Wijaya, dalam persidangan dirinya juga dimintai keterangan mengenai proses keluarnya Pertina dari keanggotaan IBA.

"Kan ada instruksi dari IOC harus kami lakukan. Kami juga belum menerima surat dari Pertina cabut dari IBA. Keputusan kami jelas, federasi harus ikut organisasi internasional yang diakui IOC. Mereka ingin pastikan ada kepatuhan terhadap Olympic Charter," jelasnya.

Ia menegaskan, federasi nasional yang tidak bergabung dengan organisasi internasional yang diakui IOC akan berdampak pada keikutsertaan atlet di berbagai ajang olahraga multievent.

"Jangankan Olimpiade, SEA Games aja tak bisa ikut," tutur Wijaya.

Baca juga:

NOC Indonesia Dorong Organisasi Olahraga Mandiri demi Prestasi Dunia

Wijaya berharap sengketa yang tengah bergulir tidak mengganggu pembinaan atlet tinju Indonesia. Ia meminta seluruh pengurus lebih mengutamakan kepentingan atlet dibanding ambisi pribadi.

"Kami ingin atlet ini bisa bertanding di ajang multievent. Jangan sampai mereka terganggu pembinaannya dan bisa tetap bertanding. Sengketa harus diselesaikan lewat prosedur yang ada. Semua atlet harus dirangkul," tutup Wijaya.

Gugatan Pertina di PTUN

Secara garis besar, gugatan yang bergulir di PTUN Jakarta mempersoalkan dualisme kepengurusan, transparansi legalitas organisasi tinju nasional, serta surat keputusan (SK) atau kebijakan Kemenpora yang dinilai memicu persoalan dalam tata kelola olahraga tinju amatir di Indonesia.

Pihak penggugat, yang salah satunya berasal dari perwakilan kepengurusan daerah maupun nasional, menggugat Menpora Erick Thohir terkait kejelasan status keabsahan federasi. Mereka juga menuntut transparansi penuh atas kebijakan Kemenpora yang dinilai melahirkan atau mengakui organisasi Perbati. (Knu)

Baca Artikel Asli