Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sidang Praperadilan Penangkapan Rizieq Ditunda karena "Persoalan Sepele"

Zulfikar Sy - Senin, 22 Februari 2021

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab yang sejatinya berlangsung pada hari ini, Senin (22/2).

Alasannya, pihak termohon ogah hadir lantaran ada kesalahan penulisan alamat yang disampaikan oleh pihak Rizieq.

“Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini. Dikatakan alamatnya tidak tepat,” kata hakim tunggal Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Baca Juga:

Brimob Jaga Ketat Sidang Perdana Praperadilan Rizieq di PN Jaksel

Kesalahan alamat yang dimaksud karena pihak Rizieq dalam surat praperadilan mencantumkan hanya mencantumkan pihak Bareskrim Polda tanpa Polda Metro Jaya.

Seharusnya, Polda Metro Jaya dicantumkan dalam surat tersebut.

“Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat sehingga dari pihak polda menolak," beber Suharno.

Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14-1-2021). ANTARA/Handout/aa.
Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14-1-2021). ANTARA/Handout/aa.

Selain itu, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq mengatakan, jika sidang berikutnya termohon tidak hadir, pihaknya akan meminta hakim untuk tetap menjalankan proses sidang.

“Apabila minggu depan sudah dapat panggilan secara patut yakni pihak penyidik Polri tidak hadir, kami memohon agar sidang dilanjutkan tanpa dihadiri oleh termohon,” kata Alamsyah.

Baca Juga:

PTPN Sangat Bisa Menuntut Rizieq Shihab Secara Perdata

Seperti diketahui, pihak Rizieq Shihab melakukan gugatan praperadilan terkait penangkapan serta penahanannya di kasus kerumunan.

Gugatan itu sendiri teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Pihak Rizieq mengganggap penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi tidak sah. Untuk itu, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

Gugatan praperadilan sendiri sempat ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Gugatan yang ditolak berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Rizieq. (Knu)

Baca Juga:

Soal Kasus FPI dan Rizieq Shihab, Kapolri Pastikan Bakal Dituntaskan

Baca Artikel Asli