Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Rabu, 20 Agustus 2025 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina hari ini.
"Hari ini pemohon (Silfester) tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).
Menurut Rio, sidang PK sudah dihadiri oleh pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum, namun pemohon tidak hadir karena sakit. Namun, lanjut dia, hakim memutuskan sidang ditunda pada Rabu (27/8) mendatang.
Baca juga:
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Alasannya, permohonan PK sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di MA ditegaskan maka pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Darmawan menyatakan klienya Silfester tidak bisa hadir karena mengalami tipus sehingga harus dirawat di rumah sakit. "Kabarnya opname gejala tipus," tuturnya, saat dikonfirmasi media, dikutip Antara
Untuk diketahui, Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.
Baca juga:
Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum
Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding. Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. (*)