Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sidang Perdana Perceraian, PN Jakut: Ahok Wajib Datang

Zaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 30 Januari 2018

MerahPutih.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan PN Jakut menjelang persidangan perdana agenda mediasi perkara kasus dugaan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya Veronica Tan.

"Biasa saja menghadiri persidangan, tidak ada hal-hal yang sifatnya khusus, untuk perkara pribadi mereka," kata Jootje saat dihubungi merahputih.com, Selasa (30/1).

Menurut Jootje, mantan Bupati Bangka Belitung Timur itu harus hadir dalam persidangan agenda mediasi. Namun lanjut dia, kalau persidangan perkara keduanya bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.

"Wajib mereka hadir (sidang mediasi), atau (sidang perkara) kuasa hukumnya atau yang bersangkutan hadir sendiri ya terserah dia kan," jelasnya.

Namun, Jootje belum bisa memastikan suami Veronica itu akan hadir dalam sidang perceraian besok, sebab Ahok sendiri masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat karena tersandung kasus penodaan agama.

"Kita lihat saja besok hadir atau tidak," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat gugatan perceraian yang dilayangkan Ahok terhadap sang istri Veronica Tan. Surat tertanggal 5 Januari 2018 itu, pihak Ahok mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut, Ahok mendaftarkan gugatan perceraian diwakili oleh Fifi Lety Indra bersama Jofenia Agatha Syukur, yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum dari Law Film Fifi Lety Indra & Partners.

Selain menggugat cerai Veronica, surat yang beredar, juga menuliskan jika Ahok meminta hak asuh anak. (Asp)

Baca Artikel Asli