Sidang Perdana Korupsi Taspen, Eks Dirut Antonius Kosasih Dengarkan Dakwaan

Selasa, 27 Mei 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (27/5) hari ini.

Sidang perdana ini menjadwalkan pembacaan surat dakwaan atas terdakwa Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

"Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih," ujar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangannya, Selasa.

Sidang perdana ini juga merangkum dakwaan terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan rasuah di PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Baca juga:

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan

"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi, BPK I Nyoman Wara.

"Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut," imbuh I Nyoman Wara.

Sebagai informasi, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

Keduanya juga dinilai menguntungkan sejumlah pihak antara lain PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan