Sidang Pemakzulan Dimulai, Yoon Suk-yeol Jadi Presiden Pertama Korea Selatan yang Sedang Menjabat Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Kriminal

Kamis, 20 Februari 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PEMIMPIN terguling Korea Selatan, Yoon Suk-yeol menjadi kepala negara pertama di negara tersebut yang akan menghadapi pengadilan dalam kasus kriminal. Sidang dimulai pada Kamis (20/2) untuk menanggapi upayanya mengesahkan hukum militer.

Pria berusia 64 tahun yang sebelumnya merupakan seorang jaksa ini telah dipenjara sejak bulan lalu setelah ditangkap dengan tuduhan pemberontakan. Jika tuduhan itu terbukti, Suk-yeol bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Proses hukum dimulai pada Kamis (20/2) pukul 10.00 di Pengadilan Distrik Sentral Seoul.

Jaksa menuduh presiden yang dihentikan itu sebagai otoritas utama dalam pemberontakan.

Namun, pengacara Suk-yeol berkeras bahwa penyelidikan tersebut tidak sah sejak awal dan telah menantang legalitas dakwaannya, mengingat sebagai kepala negara, Suk-yeol memiliki kekuasaan untuk menyatakan hukum militer.

Baca juga:

PKR Bantah Yoon Suk-yeol Putuskan Mengundurkan Diri sebelum Putusan Pemakzulan, Tegaskan itu tak Pantas



Secara terpisah, Mahkamah Konstitusi Korea sedang mempertimbangkan apakah akan secara resmi mencabut Suk-yeol dari jabatan setelah pemecatannya oleh parlemen pada Desember 2024. Sidang ke-10 dalam kasus tersebut dijadwalkan pada pukul 15.00 waktu Korea, beberapa jam setelah ia bersaksi dalam pengadilan kriminal. Han Duck-soo, yang juga dipecat sebagai presiden sementara setelah Suk-yeol digulingkan pada Desember 2024, serta mantan pejabat senior intelijen Hong Jang-won akan dipanggil untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Badan Kepolisian Nasional Korea Cho Ji-ho, yang sedang diadili dengan tuduhan pemberontakan terkait dengan dekret hukum militer, juga dipanggil sebagai saksi.

Namun, masih belum jelas apakah sidang pemakzulan tersebut akan menjadi yang terakhir bagi Suk-yeol sebelum delapan hakim Mahkamah Konstitusi melakukan musyawarah secara tertutup untuk memutuskan nasibnya. Proses tersebut bisa memakan waktu hingga dua minggu atau bahkan lebih lama.

Presiden yang sebelumnya dipecat, Park Geun-hye dan Roh Moo-hyun, harus menunggu 11 dan 14 hari untuk mengetahui nasib mereka. Jika Suk-yeol dipecat dari jabatan, negara tersebut harus mengadakan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.

Sebagian besar persidangan pemakzulan Suk-yeol berfokus pada pertanyaan apakah ia melanggar konstitusi dengan menyatakan hukum militer, yang seharusnya hanya berlaku dalam keadaan darurat nasional atau masa perang.

Dekretnya hanya bertahan sekitar enam jam karena parlemen yang dipimpin oposisi menentang pasukan militer dan memilih untuk menolak. Namun, hal itu telah menyebabkan kekacauan politik selama berbulan-bulan di negara demokrasi tersebut dengan protes, dua pemakzulan, dan lonjakan disinformasi daring.

Pengacara Suk-yeol mengatakan kepada wartawan pekan lalu bahwa deklarasi hukum militer yang dilakukan Suk-yeol merupakan tindakan pemerintahan dan tidak bisa dijadikan subjek judicial review.(dwi)

Baca juga:

Kepala Badan Anti-Korupsi Korsel Gencar Periksa Yoon Suk Yeol, akan Dibawa Paksa Hari ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan