Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal

Selasa, 12 Agustus 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret ANS Kosasih, mantan Direktur Investasi PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menghadirkan sembilan saksi dari berbagai pelaksana kegiatan pasar modal. Salah satu saksi, PMK, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, mengungkapkan kesimpulannya terkait transaksi yang disebut short-selling dalam dakwaan tidak berdasarkan pada fakta transaksi sebenarnya, melainkan hanya berdasarkan hasil ilustrasi yang diberikan penyidik saat pemeriksaan.

Pernyataan ini memicu pertanyaan dari kuasa hukum ANS Kosasih, yang meragukan status PMK sebagai saksi fakta atau ahli, mengingat metode penyampaian kesimpulan berdasarkan ilustrasi tersebut lebih menyerupai pendapat ahli.

Dalam persidangan, PMK akhirnya mendengar fakta transaksi yang dipermasalahkan melibatkan PT Valbury Sekuritas Indonesia (kini KB Valbury Sekuritas) dengan reksa dana kelolaan PT IIM. Menurutnya, sepanjang efek dibeli terlebih dahulu sebelum dijual kembali, transaksi tersebut dapat digolongkan sebagai netting—yakni transaksi yang memperhitungkan selisih harga beli dan jual—bukan short-selling.

Saksi lain, HH, Kepala Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menegaskan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana bersifat fluktuatif, dipengaruhi naik-turunnya underlying asset dan kondisi pasar.

Dari sisi Perantara Pedagang Efek atau broker, ES selaku Direktur Pacific Sekuritas Indonesia, menyatakan Manajer Investasi tidak dapat melakukan transaksi tanpa melalui broker, dan Pacific Sekuritas Indonesia tidak pernah mendapat teguran maupun sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan terkait transaksi yang diperkarakan.

ES juga mengungkapkan Pacific Sekuritas menerima broker fee sebesar Rp108 juta, yang telah diserahkan ke rekening penampungan KPK sebagai bentuk itikad baik. Saksi RS, membenarkan bahwa setelah PT Urban Jakarta Propertindo IPO, ia bersama seorang petinggi Sinarmas Sekuritas (underwriter IPO) sempat roadshow untuk memasarkan saham URBN ke beberapa BUMN, seperti Taspen.

Namun karena tak sesuai kriteria investasi Taspen, Bos Sinarmas Sekuritas tersebut memberi akternatif lain untuk menawarkan saham URBN ke beberapa Manajer Investasi, salah satunya PT IIM. Setelah PT IIM melakukan analisis fundamental, proyeksi return, dan valuasi harga terhadap saham URBN, PT IIM memutuskan untuk berinvestasi dan melakukan pembelian saham URBN sesuai kesepakatan.

Sementara itu, RAM dari Divisi Ritel dan Distribusi PT IIM, menjelaskan penawaran unit reksa dana kepada kerabat dan orang terdekatnya dilakukan untuk memenuhi POJK 17/2022 yang mewajibkan paling sedikit 10 Pemegang Unit Penyertaan dalam sebuah produk investasi. Ia menegaskan tidak ada larangan bagi keluarga atau teman karyawan menjadi pemilik unit selama penawaran dilakukan sesuai aturan.

Alih-alih mengalami penurunan performa, RAM mengatakan bahwa pada awal 2025, produk reksa dana I-NextG2 justru meraih penghargaan sebagai reksa dana campuran terbaik di kelas aset Rp500 miliar–Rp1 triliun dari Infovesta dan Investortrust.id.

Terkait kondisi PKPU dari emiten penerbit SIAISA02 pada 2018-2019, MH yang merupakan Eks Corporate Secretary & Head of Legal Division PT TPS Food Tbk (AISA), mengungkapkan perusahaan telah berada dalam kondisi keuangan tidak sehat sejak 2018 dan baru mendapatkan investor pada 2020, sehingga sebelumnya tidak ada kepastian sumber dana untuk memenuhi kewajiban utang.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan