Siasat Mendagri Agar Dana Bansos Tak Dimanipulasi
Kamis, 12 November 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan baru agar dana bantuan sosial (bansos) tidak dimanipulasi lagi oleh banyak oknum.
Tjahjo mengatakan bahwa alokasi dana bansos hibah harus selektif, yakni kepada lembaga atau yayasan berbadan hukum.
“Namun kondisi itu justru mempengaruhi penyerapan anggaran. Sebab, banyak masyarakat kelas bawah butuh bantuan, namun tak punya badan hukum,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (11/11). Alokasi dana bansos tersebut Thahjo landaskan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
Namun Tjahjo mengatakan bahwa masyarakat kalangan bawah yang tidak memiliki payung hukum masih tetap bisa mendapatkan dana bansos. Lewat syarat dari Permendagri, Pemda dan DPRD bisa mengantisipasi daerah rawan korupsi.
BACA JUGA: