Seusai Diperiksa Sekitar 10 Jam, KPK Tahan Eks Bos Lippo Cikarang

Rabu, 20 November 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Toto ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Toto resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Baca Juga:

KPK Kembali Garap Eks Presdir Lippo Cikarang Tersangka Kasus Suap Meikarta

"Yang penting berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik," kata Toto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah benarkan mantan Presdir Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto ditahan
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Toto ditetapkan tersangka lantaran diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Usai menjalani pemeriksaan, Toto dengan tegas membantah adanya pemberian tersebut.

"Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan, untuk fitnah yang Edisus (Kepala Divisi Land and Acquisition PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) Rp 10,5 miliar," ujar Toto.

Atas dugaan fitnah tersebut, Toto menyebut telah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung. Proses penangannya, telah menunjukkan titik terang. Ia menambahkan, kepolisian telah menemukan bukti terkait dugaan fitnah yang dilontarkan Edi tersebut.

"Saya sudah berikan semua bukti ke polisi. Saya selalu menyangkal dan polisi sudah temukan bukti dugaan fitnah saya itu benar," kata Toto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Toto akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Toto akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih.

"Tersangka BTO (Bartholomeus Toto), swasta, ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Sekda Jabar dan eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.(Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Tersangka Suap Meikarta Eks Bos Lippo Cikarang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan