Setuju Kementerian Ditambah, Demokrat Sebut Jawab Tantangan Zaman

Kamis, 09 Mei 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan diisi sebanyak 40 menteri. Hal itu lantaran Prabowo berencana merangkul semua parpol pendukung dan rivalnya dalam Pilpres 2024.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai wajar jika ada penambahan kementerian karena jumlah 34 kementerian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.

“UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah produk 16 tahun yang lalu yang sudah barang pasti tantangan pada masa itu, termasuk yang di proyeksikan saat itu berbeda dengan situasi sekarang dalam banyak aspek,” kata Kamhar saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

Menurut Kamhar, payung hukum yang lahir 16 tahun lalu itu juga tidak lagi dapat menjawab tantangan zaman. Kamhar juga setuju apabila setelah dilantik, Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menambah jumlah kementerian.

Baca juga:

Prabowo Akan Tambah Kementerian, Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu

“Wajar-wajar saja jika ini dilakukan kajian ulang. Jika setelah dilakukan kajian memang perlu dilakukan perubahan maka jalannya adalah merevisi UU No. 39 Tahun 2008 tersebut atau dengan menerbitkan Perppu,” ujarnya.

Lebih lanjut Kamhar mengatakan, dinamika geopolitik global yang dinamis harus direspons dengan daya dukung struktur dan perangkat di pemerintahan.

"Semakin besarnya tantangan yang dihadapi ke depan untuk membawa bangsa dan negara ini menjadi negara maju, tentu memerlukan respon yang sesuai dan tepat,” imbuhnya.

Baca juga:

Mahfud Sebut Makin Banyak Menteri Makin Banyak Sumber Korupsi

Di sisi lain, ia menilai wacana penambahan jumlah kementerian juga menjadi hal positif. Pasalnya, publik ikut melakukan diskursus terhadap postur kementerian dan lembaga yang ideal dengan tantangan yang akan dihadapi Indonesia ke depan.

“Ini positif untuk mengajak publik melakukan diskursus terhadap postur kementrian dan lembaga yang ada guna merespon tantangan bangsa dan negara ke depan yang semakin kompleks,” tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan