Setelah Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Polisi Langsung Bergerak Sediki Kerusakan Lingkungan
Rabu, 11 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan atau IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
Langkah presiden tersebut, ditindaklanjuti Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Di mana Polisi langsung menyelidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu," kata Nunung.
Baca juga:
Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Penyelidikan dilakukan terhadap empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut Pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Ketika ditanya mengenai PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat karena dianggap masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan, Nunung mengatakan polisi belum akan bertindak.
"Nanti kita lihat dulu, ya," katanya.
Penyelidikan itu dimulai atas dasar temuan Polri yang menyoroti kewajiban reklamasi lingkungan dalam aktivitas penambangan.
"Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.
Sementara itu, Konservasi Indonesia (KI) mengapresiasi pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) kawasan tersebut untuk menekan potensi kerusakan.
Senior Vice President and Executive Chair KI Meizani Irmadhiany mengatakan nilai ekologis, ekonomi, dan sosial, yang telah dibangun oleh masyarakat adat di Raja Ampat sejak lama tidak dapat digantikan nilainya.
"Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa kawasan dengan nilai ekologis setinggi Raja Ampat tetap terlindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak," tuturnya.